blakblakan

peluang usaha

Saturday, March 29, 2014

ILMU FARAIDH(علم فرائض)


ILMU FARAIDH(علم فرائض)
بسم الله الر حمن الر حيم
A.   Pengertian
Pengertian Ilmu Faraidh menurut bahasa ialah al-Taqdiirun (التقد ير)  yaitu ketentuan atau kadar ,sedangkan menurut syara’ atau istilah yaitu bagian yang di tentukan bagi ahli waris, dasar daripada ilmu faraidh ini ialah al-quran surah An –nisa :11
يو صيكم الله في اولا د كم للذ كر مثل حظ الا نثيىن(النسا ء: اا )
 artinya : allah mewasiatkan kepada kamu sekalian  untuk anak-anak kamu bahwa bagian anak laki-laki itu seumpama dua kali bagian  perempuan.(An-nisa:11)

Ayat ini menjelaskan bahwa pembagian harta warisan itu ada kadar ketentuannya ,seorang anak laki-laki berbeda bagiannya dengan anak perempuan begituppun juga dengan ahli waris lainnya yang di tinggalkan.

Dari keterangan di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari ketentuan-ketentuan perwarisan.

B.   Hukum Mempelajari Ilmu Faraidh
Hukum mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah sebagaimana di terangkan di dalam hadits Nabi SAW yang di riwayatkan oleh Al-Hakim :
تعلم الفر ائض وعلمو هالنا س فان امرء مقبوض وان هذ العم سيقبض وتظهر الفتن حتى يختلف الر جلا ن في الفريضه فلا يجدان من  يفصل بينها (رواه الحا كم)

Artinya : pelajarilah ilmu faraidh ,kemudian ajarkanlah kepada orang lain maka sesungguhnya aku dalam urusan dunia akan di cabut(wafat),dan sesungguhnya ilmu faraidh ini akan di tarik(hilang) dan pada ketika itu lalu timbul fitnah-memfitnah sehingga menimbulkan perselisihan di antara dua orang dalam memperebutkan harta warisan maka tidaklah ada yang menyelesaikan perselisihan ini di antara keduanya.(H.R.Al-Hakim )

Maksud dari hadits ini ialah wajib ada salah satu dari suatu qaum atau masyarakat  tempat tinggal kita yang mengerti atau mempelajari tata cara pembagian harta warisan apabila tidak ada jika terjadi persselisihan di antara kita mengenai pembagian waris,maka berdosa lah qaum itu sekalian.maka dari itu mempelajari ilmu faraidh itu hukumnya fardhu kifayah.

C.   Sebab Yang Menjadi Warits
Sebab-sebab seseorang berhak menjadi waris ada tiga macam yaitu:
1.    Akad nikah yang shah,sekalipun belum pernah berhubungan jenis,ataupun telah cerai akan tetapi belum habis masa ‘idahnya.
نصف ما ترك ازواجكم ان لم يكن ولد (النسا ء :  21) ولكم
Artinya :dan bagi kamu(suami) mendapat ½ dari peninggalan harta istri kamu jika tidak ada anak baginya (An-Nisa :21)

2.    Hubungan Nasab atau keluarga
للر جا ل نصيب مما ترك الوا لدا ن والاقربون وللنسا ء نصيب مما ترك الوالدان ولاقربون مما قل منه او كثر نصيبا مفروضا ز
Artinya : bagi laki-laki itu ada hak bagian dari harta peniggalan ibu bapaknya dan karabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapaknya dan qarabatnya dari harta yang sedkit ataupun banyak menurut bagian yang sudah di tetapkan (dalam faraidh)

3.    Wala’ atau memerdekakan hamba sahaya
انما الو لاء لمن اعتق (بخا رى مسلم عن عا ئشة )
Artinya : sesungguhnya hamba sayaha itu ada hak bagi orang yang memerdekakan.(Bukhari ,Muslim dari ‘Aisyah )
Tidak termasuk ahli waris seperti :
1.    Anak angkat,orang tua angkat,saudara angkat
2.    Hubungan susuan ,seperti ibu susuan
3.    Yang berkaitan dengan bapak atau ibu yang di sebut tiri,seperti saudara tiri dan sebagainya.

D.   Sebab Tidak Berhak Menjadi Warits
1.    Hamba sahaya
عبدا مملوكا لا يقد رعلى شئ (النحل:(78)
Artinya :hamba sahaya itu tidak memiliki hak atau kekuasaan atas sesuatu apapun (an-nahl :78)

2.    Pembunuh yang akan di waris, misalnya seorang anak membunuh orang tuanya ,maka ia terhalang dari mendapatkan harta warisan yang di tinggalkan orang tuanya.
لا يرث القا تل من المقتو ل (رواه النسا ء)
Artinya : tidak memiliki hak waris  orang yang membunuh atas orang yang di bunuh sedikitpun .(H.R.An-nasai)

3.    Lain keyakinan atau agama
لا يرث المسلم الكا فر ولا الكا فر المسلم (رواه البخا ر )
Artinya : tidak berhak waris atas orang islam terhadap orang kafir ,dan tidak berhak waris orang kafir terhadap orang islam. (H.R.Bukhari)

E.    Rukun Warits
1.    Muwarrats ,orang yang meninggal dunia yang akan di waris
2.    Ahli warits atau orang yang menjadi warits
3.    Ada harta peninggalan

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai faraidh karna keterbatasan pengetahuan kami,semoga ada manfaatnya bagi kita semua.amin
Sampaikanlah walau satu ayat!
Oleh : ADI SUSANTO
Email :adiewongjava@gmail.com

Sejarah singkat phi(perguruan hidayatul islamiyah) kuala tungkal,jambi: