ILMU FARAIDH(علم فرائض)
بسم الله الر حمن الر حيم
A. Pengertian
Pengertian Ilmu Faraidh
menurut bahasa ialah al-Taqdiirun (التقد ير) yaitu ketentuan atau kadar ,sedangkan menurut
syara’ atau istilah yaitu bagian yang di tentukan bagi ahli waris, dasar daripada
ilmu faraidh ini ialah al-quran surah An –nisa :11
يو صيكم الله في اولا د كم للذ كر مثل حظ الا نثيىن(النسا ء: اا )
artinya
: allah mewasiatkan kepada kamu sekalian untuk anak-anak kamu bahwa bagian anak
laki-laki itu seumpama dua kali bagian perempuan.(An-nisa:11)
Ayat ini
menjelaskan bahwa pembagian harta warisan itu ada kadar ketentuannya ,seorang
anak laki-laki berbeda bagiannya dengan anak perempuan begituppun juga dengan
ahli waris lainnya yang di tinggalkan.
Dari
keterangan di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa ilmu faraidh adalah ilmu
yang mempelajari ketentuan-ketentuan perwarisan.
B. Hukum
Mempelajari Ilmu Faraidh
Hukum mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah
sebagaimana di terangkan di dalam hadits Nabi SAW yang di riwayatkan oleh
Al-Hakim :
تعلم الفر ائض وعلمو هالنا س
فان امرء مقبوض وان هذ العم سيقبض وتظهر الفتن حتى يختلف الر جلا ن في الفريضه فلا
يجدان من يفصل بينها (رواه الحا كم)
Artinya : pelajarilah ilmu faraidh
,kemudian ajarkanlah kepada orang lain maka sesungguhnya aku dalam urusan dunia
akan di cabut(wafat),dan sesungguhnya ilmu faraidh ini akan di tarik(hilang)
dan pada ketika itu lalu timbul fitnah-memfitnah sehingga menimbulkan
perselisihan di antara dua orang dalam memperebutkan harta warisan maka
tidaklah ada yang menyelesaikan perselisihan ini di antara keduanya.(H.R.Al-Hakim )
Maksud dari hadits ini ialah wajib ada salah satu dari
suatu qaum atau masyarakat tempat
tinggal kita yang mengerti atau mempelajari tata cara pembagian harta warisan
apabila tidak ada jika terjadi persselisihan di antara kita mengenai pembagian
waris,maka berdosa lah qaum itu sekalian.maka dari itu mempelajari ilmu faraidh
itu hukumnya fardhu kifayah.
C. Sebab
Yang Menjadi Warits
Sebab-sebab seseorang berhak menjadi
waris ada tiga macam yaitu:
1. Akad nikah yang shah,sekalipun belum
pernah berhubungan jenis,ataupun telah cerai akan tetapi belum habis masa
‘idahnya.
نصف ما ترك ازواجكم ان لم يكن ولد (النسا ء : 21) ولكم
Artinya :dan bagi kamu(suami) mendapat ½ dari
peninggalan harta istri kamu jika tidak ada anak baginya (An-Nisa :21)
2. Hubungan Nasab atau keluarga
للر جا ل نصيب مما ترك الوا لدا ن
والاقربون وللنسا ء نصيب مما ترك الوالدان ولاقربون مما قل منه او كثر نصيبا مفروضا
ز
Artinya
: bagi laki-laki itu ada hak bagian dari harta peniggalan ibu bapaknya dan
karabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan ibu
bapaknya dan qarabatnya dari harta yang sedkit ataupun banyak menurut bagian
yang sudah di tetapkan (dalam faraidh)
3. Wala’ atau memerdekakan hamba sahaya
انما
الو لاء لمن اعتق (بخا رى مسلم عن عا ئشة )
Artinya
: sesungguhnya hamba sayaha itu ada hak bagi orang yang memerdekakan.(Bukhari
,Muslim dari ‘Aisyah )
Tidak termasuk ahli waris seperti :
1.
Anak
angkat,orang tua angkat,saudara angkat
2.
Hubungan
susuan ,seperti ibu susuan
3.
Yang
berkaitan dengan bapak atau ibu yang di sebut tiri,seperti saudara tiri dan
sebagainya.
D. Sebab
Tidak Berhak Menjadi Warits
1.
Hamba
sahaya
عبدا مملوكا لا يقد رعلى شئ (النحل:(78)
Artinya
:hamba sahaya itu tidak memiliki hak atau kekuasaan atas sesuatu apapun (an-nahl
:78)
2.
Pembunuh
yang akan di waris, misalnya seorang anak membunuh orang tuanya ,maka ia
terhalang dari mendapatkan harta warisan yang di tinggalkan orang tuanya.
لا يرث القا تل
من المقتو ل (رواه النسا ء)
Artinya : tidak memiliki hak waris orang yang membunuh atas orang yang di bunuh sedikitpun
.(H.R.An-nasai)
3.
Lain
keyakinan atau agama
لا يرث المسلم الكا فر ولا الكا فر
المسلم (رواه البخا ر )
Artinya
: tidak berhak waris atas orang islam terhadap orang kafir ,dan tidak berhak
waris orang kafir terhadap orang islam. (H.R.Bukhari)
E. Rukun
Warits
1.
Muwarrats
,orang yang meninggal dunia yang akan di waris
2.
Ahli
warits atau orang yang menjadi warits
3.
Ada
harta peninggalan
Demikian yang dapat saya
sampaikan mengenai faraidh karna keterbatasan pengetahuan kami,semoga ada
manfaatnya bagi kita semua.amin
Sampaikanlah walau satu ayat!
Oleh : ADI SUSANTO
Email :adiewongjava@gmail.com
Sejarah singkat phi(perguruan hidayatul islamiyah)
kuala tungkal,jambi:
No comments:
Post a Comment